ELTI

Selamat Datang

Join the forum, it's quick and easy

ELTI

Selamat Datang

ELTI

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

english?


    Netika (Netika Internet/Network)

    Admin
    Admin
    Admin
    Admin


    Posts : 21
    Join date : 2009-05-06

    Netika (Netika Internet/Network) Empty Netika (Netika Internet/Network)

    Post by Admin Mon May 11, 2009 1:25 pm

    Etika Umum | Netiquette


    Di dalam internet tidak ada aturan tertulis yang baku dan memiliki kekuatan legal yang dapat dipakai sebagai acuan untuk memperlakukan dan mensikapi arus informasi dan data di dalamnya. Pada titik tertentu dalam skala yang luas internet adalah rimba raya tak bertuan yang tidak
    terjangkau oleh hukum positif di manapun. Hanya ada hukum rimba dimana yang paling tinggi penguasaan teknologi dan informasinya dapat keluar sebagai penguasa sekaligus pemenang dalam dunia virtual ini.

    Namun sebagai mahluk sosial pelaku internet memiliki kode etik universal sebagai acuan dalam menjaga perilaku dan kehormatan dalam pergaulan komunitas dunia maya. Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku identik, tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati. Karena itu siapapun bebas untuk mematuhi

    peraturan yang sesuai dengan dirinya dan yang tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap berada di sana sebagai minoritas atau keluar dari lingkungan tersebut. Suatu demokrasi yang mungkin bisa sangat radikal, namun umumnya setiap lingkungan memiliki prinsip keseimbangan yang mampu mentolerir pertentangan dan perbedaan yang mungkin terjadi.

    Tidak ada sanksi hukum terhadap pelanggaran etika dalam pergaulan internet kecuali sanksi secara moril dikucilkan (isolasi), diblack list dari suatu lingkungan, dicabut keanggotaannya dari suatu lembaga internet dsb. Namun terbuka kemungkinan adanya sengketa individual yang bisa
    berakibat pembalasan secara langsung (technically attack) terhadap resource yang dimiliki.

    Dalam kasus tertentu pelanggaran etika ini juga dapat diajukan ke pengadilan melalui mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri seseorang (warga negara) maupun lembaga/organisasi. Yang paling sering terjadi tuntutan hukum adalah menyangkut soal pelanggaran Hak Cipta, Hak Privacy
    dan serangan illegal (Spamming, Pirating maupun Cracking dan sejenisnya) terhadap suatu produk, perseorangan maupun institusi yang dilindungi hukum positif secara internasional.

    Secara umum siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di internet wajib untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut. Dalam hal ini komunitas yang tergabung dalam situs dan mailing list Forum ini telah menetapkan etika sebagai berikut :

    1. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkait dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuknya

    2. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain

    3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya

    4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur

    5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan spamming, pirating dan cracking

    6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya

    7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain di dalam lingkungan situs dan mailing list Forum ini maupun penyedia layanan yang terkait, sanksi langsung terhadap pelanggaran ini adalah pencabutan keanggotaan dan dimasukkan ke dalam daftar Black List. Serangan yang dimaksud di dalamnya antara lain adalah junk mail, chain mail, flooding, spam, bombing (mail) maupun pirating, cracking dan usaha maupun tindakan gangguan dan perusakan illegal sejenis lainnya

    8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situs maupun postingnya

    9. Tidak memperjualbelikan hak keanggotaan, fasilitas maupun space yang diperoleh dari Forum ini.

    10. Forum ini selaku pemilik dan pengelola berhak sepenuhnya untuk mengatur dan merubah konfigurasi teknis tanpa pemberitahuan kepada anggota dan tanpa menyebutkan alasan. Pengelola tidak bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi teknis yang timbul karenanya (misalnya : kehilangan data). Seluruh anggota dianggap menyetujui segala kebijakan teknis yang
    diberlakukan

    11. Termasuk di dalam ketentuan point 10 adalah kemungkinan terjadinya penutupan sementara, pemberlakuan metode filtering khusus, penolakan keanggotaan, pemberlakuan editing maupun penyensoran terhadap materi yang tidak sesuai serta pemindahan alamat dan perubahan penyedia layanan web dan forum ini

    12. Isi dari situs dan mailing list Forum ini tidak mencerminkan pandangan politik dan ideologi pengelola serta penyedia fasilitasnya

    13. Setiap pelanggaran etika dalam lingkungan situs dan miling list Forum ini akan mendapatkan sanksi dari pengelola berlaku secara berurutan dan bertahap sebagai berikut :

    - Peringatan 1, 2 dan 3 dari pengelola/moderator
    - Pengaduan kepada institusi dimana pelaku bernaung diikuti dengan pencabutan sementara
    - Pencabutan keanggotaan dan dimasukkan dalam daftar hitam serta diadukan ke pengadilan

    14. Untuk situasi yang dipandang khusus oleh pengelola, dapat dilakukan pencabutan keanggotaan dan dimasukkan dalam daftar hitam secara langsung tanpa peringatan

    15. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung

    16. Etika ini adalah prinsip pokok yang belum tentu dapat mengakomodasi setiap kepentingan dan kasus yang terjadi. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan perubahan dan penambahan maupun pengurangan sesuai usulan dan kesepakatan anggota serta saran pengunjung.

      Current date/time is Fri Mar 29, 2024 11:51 am